DPMD BS, Tekankan Netralitas Kades dan Perangkat

Senin 30 Sep 2024 - 17:09 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah (Cakada) telah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Maka dari itu,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bengkulu Selatan (BS), Herman Sunarya,SH.MH mengingatkan para kepala desa (Kades) dan perangkat desa (Prades) untuk bersikap netral pada gelaran Pilkada 2024 yang masih berlangsung ini.

"Netral yang dimaksud yaitu Kades dan Prades diminta untuk tidak ikut berkampanye mendukung salah satu Paslon Kada. Bahkan lebih parahnya lagi jika ada Kades dan Prades yang tergabung di dalam tim pemenangan salah satu Paslon Kada,"ujar Herman.

Herman juga menyampaikan netral juga jangan dimaknai oleh Kades dan Prades dengan tidak mempunyai pilihan. Sebab sebagai warga negara yang baik, Kades dan Prades berhak untuk menyalurkan hak suaranya dan diberikan secara penuh untuk memilih pemimpin terbaik untuk 5 tahun ke depan.

"Selain memiliki hak suara. Kades dan Prades juga boleh hadir di saat ada kampanye paslon. Karena Kades dan Prades diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi dan misi Cakada yang sedang berjuang mendapatkan perhatian masyarakat.

Tentunya, Kades dan Prades untuk tetap menjaga netral litasnya. Jangan sampai melanggar aturan yang ada,"pungkas Herman.

Ia juga mengatakan dengan diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi dan misi Cakada. Maka Kades dan Prades dapat menentukan pilihannya untuk disalurkan di dalam bilik suara pada 27 November 2024 mendatang.

"Tidak ada larangan Kades dan Prades datang ke acara kampanye untuk mendengarkan visi dan misi Cakada. Yang tidak boleh itu berkampanye menyuarakan ajakan untuk memilih Cakada tertentu,"gumam Herman.

Herman menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau kegiatan para Kades dan Prades saat gelaran Pilkada. Bahkan tidak segan-segan jika nantinya memang ada Kades dan Prades yang kedapatan melakukan pelanggaran pada Pilkada 2024 akan dikenakan sanksi tegas.

"Untuk sanksinya tentunya akan mengikuti peraturan yang ada,"demikian Herman.

Kategori :

Terkait