Tim Totaici Amankan Pelaku Pencurian Burung Warga Seginim

Minggu 07 Jan 2024 - 16:11 WIB
Reporter : Admin
Editor : EMA

 

 

BENGKULU SELATAN - Tersangka T (22), Swasta Alamat Dusun Tengah Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan berhasil diamankan Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, saat sedang melakukan pencurian burung murai batu di Jalan Kapten Rusdi, Kelurahan Pasar Baru, Rt/Rw 004/000, Kecamataan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, kemarin (30/12/2023).

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo,SH.MH menjelaskan bahwa  peristiwa kejadian pada hari Sabtu (30/12/2023) sekira Pukul 14.30 WIB, saat korban Sugih memandikan Burung dan menjemur Burung, kemudian korban  menggantungkan Burung diteras depan rumahnya, lalu masuk kedalam Rumah untuk mengambil makanan Burung, pada saat korban keluar Rumah ingin memberi makan Burung, korban melihat burung dan Kandangnya sudah tidak ada lagi di gantungan teras depan rumahnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 Juta.

BACA JUGA:Kendaraan dari BS dan Kaur Masih Minim, PAD Tidak Optimal

Setelah menerima laporan kejadian tersebut Tim Totaici melakukan penyelidikan dan Pada hari Sabtu (30/12/24)   sekiri pukul 16.00 wib, tim totaici Sat Reskrim polres Bengkulu Selatan bersama masyarakat mengamankan pelaku pencurian Di Jalan Kapten Rusdi, Kelurahan Pasar Baru, Rt/Rw 004/000, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kemudian tim totaici membawa pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Berdasarkan hasil penyidikan Tersangka tersebut terlibat dugaan tindak pidana curanmor di dua TKP yaitu TKP Desa Padang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dengan barang bukti sepeda motor Honda Revo No.Pol : BD 6692 BQ, No.Ka : MH1HB61148K534152, No.Sin : HB61E1532603 dan TKP Kecamatan Maras Kabupaten Seluma dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih BD 4255 IC, Noka MH1JFZ138KK638563, saat ini masih dilakukan pengembangan karena pelaku diduga terlibat di beberapa TKP,"ungkap Susilo.

Selain itu, dari tersangka  telah berhasil disita berupa 1 (satu) Ekor Burung Murai Batu beserta sangkar burung. Yaitu 1(satu) buah kunci liter T,  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Revo warna hitam merah. "Tersangka kita terapkan Pasal 363 KUHP Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu  dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Susilo.(yes)

 

Tags :
Kategori :

Terkait