Cabup Cawabup, akan Difasilitasi APK, oleh KPU Seluma

Rabu 25 Sep 2024 - 18:44 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Semua pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pilkada Seluma 2024 bakal mendapat fasilitas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma berupa Alat Peraga Kampanye (APK), pada masa tahapan kampanye 25 September hingga 23 November 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Seluma Heti Novitasari menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedua tim paslon terkait pemberian fasilitas tersebut.

Namun sampai kemarin belum ada kesepakatan soal desain, ukuran, dan jumlah APK yang akan difasilitasi oleh KPU Seluma.

Dirinya juga telah memetakan bersama Adhoc, PPK maupun PPS terkait lokasi yang diperbolehkan memasang APK paslon peserta Pilkada Seluma 2024. 

Pemberian fasilitas ini sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

"Ya betul nanti akan difasilitasi oleh KPU. Tapi ukurannya, termasuk juga desainnya perlu kita sepakati bersama dengan masing-masing Paslon.

Tentu kita tidak bisa ujuk-ujuk langsung pasang tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan perwakilan ataupun Paslon," kata Heti, kemarin (25/9).

Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.

"Kita sudah memetakan lokasi yang diperbolehkan untuk memasang APK, dan itu sudah kita sampaikan melalui SK KPU. Untuk pemasangannya nanti juga menyesuaikan," jelasnya,.

Alat peraga kampanye merujuk PKPU terbaru sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) yang meliputi, reklame, spanduk dan atau umbul-umbul.

Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sampai dengan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kategori :