Koranradarseluma.net - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menyampaikan bahwa saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) terus berproses.
Dirinya optimis dalam waktu dekat Raperda ini dapat dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. "Untuk Raperda RTRW saat ini terus berproses.
Beberapa waktu yang lalu saya langsung pemaparan di Kementerian ATR. Dan sebelumnya juga sudah dibahas di tingkat Provinsi Bengkulu terkait dengan RTRW di wilayah Air Periukan dan Sukaraja," kata Bupati Seluma, kemarin (24/9).
Bupati optimis, Raperda RTRW segera rampung dan dapat diajukan ke DPRD Seluma. "Mudah-mudahan setelah selesai nanti dapat langsung diajukan ke DPRD Seluma," singkatnya.
Sebagaimana diketahui Raperda RTRW sudah dibahas di tingkat komisi. Hanya saja sisa waktu menyelesaikan pembahasan ini tidak cukup lagi lantaran masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir.
Informasinya bahwa apabila dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Perda RTRW ini tidak selesai maka akan diambil alih oleh kementerian langsung.
Perda RTRW yang sebelumnya sempat ditunda. Penundaan proses penyusunan Raperda RTRW ini lantaran ada surat dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang meminta agar pembahasan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Seluma ditunda terlebih dahulu sampai dengan Raperda RTRW Provinsi Bengkulu diundangkan oleh karena itu Pemkab Seluma kembali melanjutkan tahapan penyusunan Raperda RTRW.
Saat ini Raperda RTRW Provinsi Bengkulu sudah rampung dan tidak ada kendala lagi apabila Kabupaten Seluma mulai membahas Raperda RTRW.