Koranradarseluma.net – Sebanyak 1718 alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang diberbagai sudut di daerah di Bengkulu Selatan. Hal ini tercatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kordiv Penandatanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanudin, SE, MAP menegaskan ke seluruh parpol pengusung dan tim sukses Bapaslon untuk menertibkan APS secara mandiri. Pasalnya, belum tahap kampanye.
"Dari hasil inventarisir Panwascam ada 1718 APS yang sudah terpasang, baik tokoh yang akan berkompetisi di Pilgub maupun Pilbup. Seluruh Paslon, parpol, Lo dan tim sukses sudah diberikan imbauan untuk menertibkan APS secara mandiri, karena belum tahapan kampanye,"ujar Hasan.
Hasil inventarisir Bawaslu Bengkulu Selatan mencatat APS Bapaslon Rohidin Mersyah-Mariani sebanyak 328 APS. Sementara APS pasangan Helmi Hasan dan Mian mencapai 882 APS. Secara total, jumlah APS calon Gubernur yang terpasang di Bengkulu Selatan mencapai 1210 APS.
Sedangkan untuk Jumlah APS yang pasangan calon Bupati Gusnan dan Ii Sumirat tercatat sebanyak 9 APS, sementara bakal pasangan calon Reskan dan Faizal memasang 58 APS. Sedangkan Pasangan calon Rifai dan Yevri APS yang terpasang mencapai 128 APS, dan pasangan Elva dan Makrizal memiliki 59 APS.
Untuk keseluruhan jumlah APS untuk calon Bupati yang terpasang di Bengkulu Selatan sebanyak 254 APS.
"Basil inventarisir ini sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah yakni Dinas Satpol PP dan Damkar selaku penegak perda dan memiliki wewenang menertibkan. Karena APS di ruang publik saat ini Bawaslu)3belum punya wewenang itu,"gumam Hasan didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH), M. Arif Hidayat.
Ia juga menjelaskan inventarisasi ini penting untuk meminimalisir potensi pelanggaran kampanye, seperti pemasangan APS di tempat-tempat yang dilarang, termasuk fasilitas umum, sekolah, dan rumah ibadah.
"Tidak ingin ada pelanggaran, terutama yang bisa mengganggu kenyamanan publik.maka terus memantau perkembangan di lapangan dan mengambil tindakan tegas bila ada pelanggaran,"jelas Hasan