Koranradarseluma.net -Jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tanggal September hingga 23 November nanti.
Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma sudah menyurati Komisi Pemilihan Umun (KPU) Seluma terkait dengan surat keputusan penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Tinggal lagi KPU Seluma menetapkan Surat Keputusan (SK) KPU terkait dengan titik lokasi yang diperbolehkan atau tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Seluma yang diamanatkan dalam Peraturan KPU.
"Berdasarkan surat dari KPU Seluma dan terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tempat rapat umum terbuka, dan juga larangan tempat pemasangan APK.
Kami sudah menyurati KPU Seluma. Untuk titik dan lokasinya tidak mengalami perubahan dengan kampanye Pemilihan Legislatif," kata Kepala Kesbangpol Seluma Dadang Kosasih, kemarin.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK), oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat dari Pemda Seluma ada 9 titik RTH, kemudian ada 28 titik lokasi untuk menggelar rapat umum terbuka di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma.
Kemudian juga ada 8 gedung yang dilarang memasang APK. Meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit fasilitas kesehatan termasuk halaman, gedung fasilitas pemerintah termasuk halaman, lembaga pendidikan, jalan protokol dan bebas hambatan, sarana pra sarana publik, taman kota, dan yang terakhir pepohonan.
Dalam aturan, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di median jalan, trotoar, rumah sakit ataupun tempat ibadah dan ruang terbuka hijau karena dapat menggangu keindahan dan ketertiban.
Sehubungan dengan hal ini Bawaslu sudah melakukan pencopotan baliho, spanduk, pamflet, dan umbul-umbul di ruang terbuka hijau.