Gaji Kades dan Perangkat Setara Golongan II A, Baru Dibayar Batas September

Rabu 18 Sep 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Erlin Marfiansya

Disampaikan, jika saat ini hanya kabupaten Selumalah yang belum sepenuhnya menerapkan PP 11 tahun 2019 ini. Setidaknya jika sudah di setarakan dengan IIA ini maka, penghasilan tetap kepala desa dan prangkat desa minimal gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.

 

的ni sudah jelas Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD," tegasnya.

Kategori :