Bacoan Jemo Kito - Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) adalah anak-anak tidak mampu terdaptar di DAPODIK sekolah, dalam rangka meningkatkan akses bagi mereka guna mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah wajib belajar 12 Tahun.
BACA JUGA:Wanita di Jepang Paling Panjang Umur di Dunia, 90 Ribu Wanita Jepang Usianya Tembus 100 Tahun
"Untuk menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat tentang regulasi PIP serta simpang siur informasi PIP. Maka kami dari pihak Dikbud BS menjelaskan bahwa PIP (program Indonesia Pintar) adalah program Pemerintah untuk membantu program pendidikan yang berbentuk pemberian biaya pendidikan kepada siswa siswi yang datanya dari DAPODIK sekolah. Yang tentunya berdasarkan pada regulasi, yakni (1) Perpres No 166 Tahun 2014. (2) Permendikbud No 10 tahun 2020. Dan yang terbaru (3) Persesjend kemendikbud no 20 tahun 2023 tentang juknis PIP 2024,"ungkap Plt Kepala Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya M.Pd.
BACA JUGA:Tes Wawancara Capim KPK, Digelar Terbuka, 10 Nama Bakal Diserahkan ke Presiden
Selain itu, PIP bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Hadirnya PIP untuk menarik siswa agar tidak putus sekolah atau mendapatkan layanan. Yang mana sasaran PIP adalah anak-anak yang tidak mampu terdaptar diDAPODIK sekolah.
"PIP sasaran siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS), siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim piatu dari panti sosial/panti asuhan, siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam, siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah,"papar Lusi.