Koranradarseluma.net - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma tampaknya akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Pasalnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma diperkirakan belum siap melakukan pembahasan mengingat mereka baru akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tanggal 23 September nanti sampai dengan lima hari.
Sedangkan APBD Perubahan paling lambat harus disahkan pada tanggal 30 September.
Belum lagi, Raperda APBD Perubahan ini masih perlu dibahas di Komisi. Padahal Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk. Pemkab Seluma sudah melakukan koordinasi ke Kemendagri, termasuk juga ke Kemenkeu. Untuk meminta petunjuk terkait permasalahan yang dihadapi oleh daerah saat ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto mengatakan bahwa dari hasil koordinasi Pemkab Seluma ke pemerintah pusat. Bahwa untuk RAPBD Perubahan tahun 2024 akan disahkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sebagai acuan dalam pelaksanaan belanja perubahan pada tahun 2024 ini.
"Kami sudah melakukan koordinasi ke Kemendagri dan Kemenkeu. Serta hasilnya untuk belanja perubahan pada RAPBD Perubahan tahun 2024 ini akan dilakukan menggunakan Perkada. Sehingga belanja perubahan tetap bisa dilaksanakan. Meskipun RAPBD P tidak dibahas oleh DPRD Seluma," tegasnya.
Namun, Sekda Seluma mengatakan bahwa dengan disahkannya menggunakan perkada. Maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa menambah kegiatan baru. Serta hanya bisa melakukan pergeseran anggaran untuk kegiatan yang tidak bisa terlaksana ke kegiatan yang belum dilaksanakan karena masalah anggaran.
"Bolehnya hanya pergeseran anggaran saja. Jika ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan bisa digeser anggarannya ke kegiatan yang anggarannya belum tersedia. Tapi kegiatannya sudah ada di dalam APBD tahun 2024," pungkas Sekda Seluma.