Bacoan Jemo Kito - Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sangat dibutuhkan dalam pelayanan masyarakat. Namun perlu diperhatikan. Upaya penanganannya dilaksanakan dengan menitikberatkan pada peningkatan peran tiga unsur yaitu pemerintah, masyarakat serta dunia usaha.
BACA JUGA:Linmas Desa Dibekali Pengetahuan dan Teknik Memadamkan Api
"Keterlibatan masyarakat dalam penanganan masalah sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan wujud memperkuat peran masyarakat sipil (Civil Society) pada pencapaian cita-cita bangsa untuk mencapai taraf kesejahteraan sosial yang diinginkan,"ungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan,S.STP.M.Si.
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah, Menguat Per Hari ini
Upaya mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dimana masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun secara kelembagaan.
"Salah satu pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berasal dari unsur masyarakat secara perorangan adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yaitu warga masyarakat yang mempunyai kepedulian, memiliki wawasan dan komitmen pengabdian di bidang sosial kemanusiaan,"gumam Efredy.
Sementara keberadaan PSM telah diakui secara legal maupun formal melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.