Koranradarseluma.net - Pada proses tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang diagendakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma masih melakukan tahapan-tahapan.
Dimana, dalam penetapan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Seluma. KPU Kabupaten Seluma telah menjadwalkan pada tanggal 22 September 2024. "Insha allah, kalau dari tahapan Pemilu Pilkada ini. Tanggal 22 September ini kita sudah menetapkan, terkait dengan calon tetap untuk Pilkada Kabupaten Seluma," sampai Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda, SP saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.
Hendri juga menerangkan, jika pada tanggal 19 September 2024. KPU Kabupaten Seluma merencanakan akan melakukan Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), terkait dengan pemutahiran data.
Dalam pencalonan, KPU Kabupaten Seluma telah melakukan verifikasi terkait dengan persyaratan para calon. Dalam verifikasi yang telah dilakukan pada tanggal 6 hingga tanggal 8 September adanya perbaikan pada persyaratan calon.
"Disaat itu kita telah mintak kepada para pasangan calon untuk melakukan perbaikan. Pada tahapan itu sudah dilakukan perbaikan dan sedah kita lalui. Kita juga telah melakukan verifikasi terkait perbaikan itu. Untuk hasilnya belum kita lakukan Pleno. Nanti akan kita sampaikan kepada pasangan calon," terangnya.
Hendri juga menambahkan, usai penetapan calon. Pada tanggal 23 September 2024 masuk pada tahapan pengundian nomor urut untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten.
"Di tanggal 23 September, satu hari setelah itu. Kita pengundian nomor urut untuk Calon, akan kita lakukan di kantor KPU Kabupaten Seluma," pungkasnya.