Koranradarseluma.net - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil merasa kecewa, pasalnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditetapkan oleh Bank Bengkulu terkait pinjaman, BPD mulai dari 25 juta hingga 50 juta dengan persyaratan cukup SK BPD saja.
Namun ternyata, PKS tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Karena sekarang pinjaman BPD mulai dari 1 juta hingga 25 juga harus menggunakan sertifikat dan SK perjanjian tersebut tidak sesuai kesepakatan pada awalnya.
Perubahan ini hanya sepihak tidak ada koordinasi kepada pihak yang bersangkutan. Sebagaimana dijelaskan anggota BPD Tebat Sibun Devi Mariani Novollta kemarin (12/9). Ia mengatakan mereka kecewa atas kesepakatan aawa Bank Bangkulu dan dirubah tanpa adanya koordinasi. BPD meminta pihak Bank Bengkuku (BPD) agar pengajuangan pinjamam sesuai dengan PKS awal.
"Kami merasa tidak ada kejelasan terkait beberapa poin penting yang telah dijanjikan sejak awal, terutama mengenai pinjaman, semua tidak sesuai PKS. Permasalahan ini, menurut beberapa sumber, berkaitan dengan ketidak sesuaian antara janji yang disampaikan saat proses negosiasi awal dan implementasi di lapangan. Masyarakat berharap pihak Bank Bengkulu segera memberikan klarifikasi dan solusi atas ketidak puasan ini.Sementara pihak BPD sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini