Mengundurkan Diri, KPU Lantik PPS Desa Suka Bulan

Rabu 11 Sep 2024 - 17:27 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Dengan adanya salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Suka Bulan, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma yang mengundurkan diri. Membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma kembali melantik anggota PPS tersebut, melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda, SP saat dikonfirmasi Radar Seluma menjelaskan, pelantikan satu orang PAW PPS tersebut lantaran. Satu anggota PPS lama telah memilih mundur. Dengan alasan ada kesibukan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

"Kita ada PAW Desa Suka Bulan. Karena yang bersangkutan (PPS lama) mengundurkan diri. Karena alasan pribadi, beliau tidak dapat menjalankan tugas. Beliau berada di luar untuk bekerja," sampainya.

Dimana untuk menggantikan anggota PPS pada Divisi Data Desa Suka Bulan yang menundukkan diri. Digantikan (PAW) oleh Oki Pebianto, pelantikan digelar di kantor KPU Kabupaten Seluma.

Hendri juga menjelaskan, jika pergantian terhadap anggota PPS pada Divisi Data Desa Suka Bulan. Dilakukan melalui proses ataupun tahapan-tahapan. Yakni melalui tahapan Verifikasi.

"Pergantian ini melalui proses, yang pasti akan kita klarifikasi. Terkait dengan yang akan menggantikan. Kita akan melihat dulu apakah yang bersangkutan telah terlibat parpol. Akan kita lihat verifikasi terlebih dahulu," pungkasnya.

Dengan adanya pengunduran diri PPS ini, dirinya berharap kepada anggota PPS pengganti agar dapat melanjutkan tanggungjawab yang sempat diamanahkan oleh anggota sebelumnya. Serta dapat dengan cepat membaur dan menyesuaikan sistem kerja yang sudah ada. Bahkan kepada petugas pengganti agar dapat mengikuti semua tahapan Pilkada 2024 dengan baik dan amanah.

Kategori :