Koranradarseluma.net - Usai keluarnya hasil memori banding yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Atas vonis terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.
Hingga saat ini, JPU Kejaksaan Negeri Seluma masih menunggu upaya hukum ke tiga terdakwa. Sebelum eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri telah, atas memori banding terhadap ketiga terdakwa.
"Kita saat ini masih menunggu dari para terdakwa. Apakah ada upaya hukum dari para terdakwa untuk mengajukan upaya Kasasi atau tidak," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Gufroni, hingga saat ini pihaknya (Kejaksaan Negeri Seluma) belum menerima sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Untuk mengajukan upaya hukum (Kasasi), atas permohonan banding yang sebelumnya dilakukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Hingga hasil memori banding yang saat ini telah keluar.
Dimana, putusan memori banding tersebut yakni, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan memori banding yang diajukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan ke kita. Terkait ada atau tidaknya upaya hukum dari ketiga terdakwa," ujarnya.
Tak hanya itu saja, sampai saat ini ketiga terdakwa juga belum adanya upaya pembayaran Uang Pengganti (UP) atas hasil memori banding yang telah dilakukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
Maka ketiga terpidana Yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma tahun 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Harus mengembalikan Uang Pengganti (UP). Sesuai dengan tuntutan yang sebenarnya telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Belum ada upaya pengembalian dari ketiga terdakwa. Yang jelas ada penambahan pidana tambahan berupa Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh ketiga terdakwa," tegasnya.
Adapun pidana tambahan yakni berupa Upang Pengganti yang harus dibayarkan oleh ketiga terdakwa yakni. Untuk terpidana Salamun dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bengkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. Dimana uang titipan tersebut ditetapkan untuk dirampas dan di perhitungan sebagian kerugian uang pengganti pengembalian KN. Sehingga sisa KN yang belum di kembalikan terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 45.439.673,00 rupiah, apabila tidak dibayar dikenakan pidana penjara selama 1 tahun kurungan penjara. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.