Bacoan Jemo Kito - Dalam rangka menindaklanjuti surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pada 28 Agustus 2024 nomor B/58/SM.00.03/2024 perihal permohonan pengisian survei dan evaluasi budaya kerja tahun 2024 untuk mengisi survei Indeks BerAKHLAK maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Nelayan Pantai Mangkudum, Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
"Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini diminta pengisian survei dan evaluasi budaya kerja. Intruksi tersebut dilakukan agar seluruh ASN (PNS dan PPPK) berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan survei indeks BerAKHLAK oleh Kemen PAN-RB Republik Indonesia. Dengan adanya penilaian ini, Pemkab Bengkulu Selatan optimis bisa meraih penilaian kategori sehat pada budaya kerja ASN. Karena, tahun lalu Pemkab BS berhasil meraih predikat cukup sehat,"ungkap Kabag Organisasi Setkab BS, Suwito, MM.
BACA JUGA:Angin Puting Beliung, Terpa Rumah Warga Pasar Bawah dan Ketapang
Saat ini masih dalam proses survei indeks berAKHLAK yang diharuskan bagi seluruh ASN, diharapkan diakhir tahun nanti hasil penilaianya keluar bisa meraih predikat sehat atau ada peningkatan dari sebelumnya cukup sehat.
Survei yang dilakukan pihak KemenPAN-RB dengan melakukan survei implementasi indeks core values ASN BerAKHLAK tahun 2024 segera tuntas. Untuk diketahui, Core values ASN BerAKHLAK merupakan nilai dasar bagi ASN yang telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.