Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian. Perlidungan jaminan sosial bagi masyarakat ini merupakan wujud kepedulian terhadap resiko pekerjaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan dan Jaminan Kematian (JKM). Maka Pemkab hadir untuk masyarakat,"demikian Santono.(yes)
Kategori :