Tempati PTM, Pedagang Tidak Dipungut Retribusi

Selasa 10 Sep 2024 - 10:17 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

 

Bacoan Jemo Kito - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM hadir di Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Medan Pekan Kutau dalam rangka Pembagian Nomor Lapak di mana medorong kegiatan perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Sudah Dinilai KPKNL Provinsi Bengkulu, Aset Kendaran Dinas Segera Dilelang

 

 

"Kami himbau kepada pihak pengelola pasar tradisional Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Medan Pekan Kutau untuk dapat memperhatikan sarana dan prasarananya. Sehingga menjadi rujukan masyarakat sekitar untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Yang mana Pasar ini adalah milik pedagang dan tempat mencari nafkah para pedagang, maka kami mengharap kepada semua pedagang untuk selalu menjaga kebersihan pasar dan harus merasa memiliki, sehingga akan menjaga keutuhan dan kebersihan pasar selama masih di fungsikan.

BACA JUGA:Objek Wisata Pulau Pisang, Lampung

 

Mudah-mudahan dengan adanya pasar tradisional ini dapat medorong kegiatan perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Bengkulu Selatan,"pungkas Gusnan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Dispridag) Bengkulu Satan, Binagransyah M.SI disampaikan Sektaris Supardi MM menyebut bahwa kegiatan dilakukan ini adalah menata pedagang dengan memaksimalkan tempat para pedagang agar menempati tempat yanng telah disediakan dimana Pemkab telah menyediakan lapak di Pasar Tradisional Modern ( PTM ) Kota Medan Pekan Kutau."Penempatan pedagang melalui sistem undi/pengambilan nomor diutamakan pedagang lama yang tidak memiliki kios,"ungkap Supardi.

 

Ia mengakui pasar tersebut akan dijadikan pasar harian dan akan dimulai pada Juma't  (13/9/2024) mendatang. Namun bukan berati pedagang baru tidak diperbolehkan berdagang karena pemerintah hadirkan PTM agar pedagang tertib dan menjaga kebersihan lingkungan. "Sejauh ini pedagang belum dikenakan retribusi menempati PTM. Pedagang diberihkan kesempatan berdagang terlebih dahulu sebelum diterbitkannya perbup retribusi,"demikian Supardi.(yes)

Kategori :

Terkait