PEMATANG AUR - Terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh PKP terhadap Iwan Harjo anggota DPRD Seluma saat ini sedang dalam proses Parpol melengkapi kekurangan berkas. Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani, mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019. "Sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019. Kita melakukan verifikasi terhadap usulan PAW. Setelah kita verifikasi usulan ini masih terdapat kekurangan berkas yaitu surat keterangan tidak ada selisih partai," kata Deddy, kemarin (28/12).
Kemudian atas kekurangan berkas tersebut DPRD Seluma sudah bersurat ke DPN PKP agar kekurangan berkas tersebut untuk segera dilengkapi. "Untuk kekurangan berkas ini kita sudah bersurat ke Parpol agar dilengkapi," sambung Sekwan.
BACA JUGA:Dilaporkan Cabul, Warga Bungamas Diringkus Polisi
Seperti yang diketahui timbul keraguan perihal surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP. Mantan ketua PKP Kabupaten Seluma Mastawi sudah bersurat ke DPRD Seluma berdasarkan surat keputusan dari DPN PKP perihal pencabutan dan pemberhentian keanggotaan PKP terhadap Iwan Harjo dan juga berdasarkan SK DPN PKP tentang persetujuan dan penetapan Zelman Aldi sebagai anggota DPRD Seluma PAW Iwan Harjo.
Setelah surat keputusan DPN PKP itu disampaikan ke DPRD Seluma, muncul lagi surat baru dari DPN PKP yang menyatakan pembatalan terhadap SK tentang pemberhentian Iwan Harjo dari PKP dan juga SK penunjukan PAW untuk Zelman. Menariknya surat ini ditandatangani oleh Aslizar Nurdin sebagai Ketum DPN PKP.
Sedangkan SK yang dibawa oleh ketua PKP Seluma sebelumnya ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PKP Dr. H. Yusuf Solichien.(adt)