Bacoan Jemo Kito - Penyampaian harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan Kepala Daerah tentang sistem pengolahan Air Limbah Domestik. Dan penandatanganan surat pernyataan tindak lanjut pendampingan penyusunan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestok untuk diproses dalam pembahasan menjadi peraturan Bupati.
BACA JUGA:Banyak Remaja Berperilaku Tidak Sehat, Dampak Globalisasi dan Informasi
Kepala Bappeda Litbang Bengkulu Selatan, Fikri Aljohari MM disampaikan Kabid SDA Bidang PSi Litbang Bengkulu Selatan, Dwi Perian Dona ST.ME menuturkan, bahwa melalui bidang PSi telah melaksanakan kesepakatan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan Kepala Daerah tentang sistem pengolahan Air Limbah Domestik.
BACA JUGA:PKK Ajak Masyarakat Hidup Sehat
Dan penandatanganan surat pernyataan tindak lanjut pendampingan penyusunan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestok untuk diproses dalam pembahasan menjadi peraturan Bupati."Telah dilaksanakan pemantapan konsepsi rancangan peraturan Kepala Daerah tentang sistem pengolahan Air Limbah Domestik menjadi peraturan bupati,"pungkas Fikri Aljohari.
Dikatakan Fikri, rendanya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mengola limbah domestik yang dihasilkan, semakin mengakibatkan pencemaran air baik air permukaan maupun air tanah. Penggunaan air tidak diimbangi dengan peningkatan badan air penerima baik dari aspek kapasitas maupun aspeknya menyebabkan jumlah limbah masuk kedalam badan air dapat melebih daya tampung maupun daya dukungnya. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut akan membuat air semakin tercemar.
Untuk itu, pengelolaan air limbah Domistik harus didukung paserana dan sarana pengelolaan untuk melindungi sumber air dari pencemaran lingkungan. "Air limbah domestik perlu dikelolah dengan baik, agar akses negatif yang ditimbulkan oleh air limbah domestik ditimbulkan terkurangi,"ujar Fikri.