Ahli KJPP Turun, Pastikan Besaran Nilai Harga Tanah, Objek Kasus Tukar Guling

Selasa 03 Sep 2024 - 17:46 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma akhir pada Selasa (3/9) pagi, mendatangkan tim ahli dari Jakarta.

Dalam penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah daerah (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang telah masuk dalam status Penyidikan (Dik) Kejaksaan Negeri Seluma.

Tim ahli yang didatangkan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri yakni, dari ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta. Terlihat kedua ahli dari KJPP melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan (objek) tukar guling lahan Pemkab Seluma yang ada di kawasan Pasar Sembayat yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Yang diketahui sebelumnya diklaim kembali oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi sebagai tanah pribadinya.

"Hari ini kita melakukan pengecekan dan rangka untuk penilaian harga tanah, khusus di Kelurahan Sembayat yang merupakan objek tukar guling yang telah kita lakukan penyidikan untuk saat ini.

Kita mendatangkan ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta dua orang, untuk memastikan besaran nilai harga tanah. Hasilnya nanti kita masih menunggu kajian nilai dari Kantor KJPP," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma dilokasi pasar Sembayat.

Gufroni juga mengatakan, jika dalam menurunkan tim ahli. Pihaknya juga telah mengundang mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi walaupun terlihat tak menghadiri saat tim ahli melakukan pengecekan di lokasi Pasar Sembayat.

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah juga mengundang beberapa instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya yang juga turut dilibatkan. Seperti  dari ATR-BPN, Bidang Aset BKD Seluma dan Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Seluma yang juga terlihat menghadiri pada pengecekan yang dilakukan oleh tim ahli.

Tak hanya itu saja, terlihat dalam pengecekan yang dilakukan oleh tim ahli. Terlihat diberikan pengawalan ketat oleh pihak Kepolisian Polres Seluma. Pada saat tim melakukan pengecekan ke seluruh titik lokasi lahan yang berada di wilayah Pasar Sembayat.

 

"Kita akan menunggu dari kajian tim penilai. Nanti akan ada proses lebih lanjut untuk melakukan perhitungan harga nilainya. Yang jelas kita tentukan dulu nilai harga tanah. Untuk KN nantinya akan ada langkah-langkah lebih lanjut," tegasnya.

 

Pengecekan lapangan yang dilakukan oleh tim ahli tersebut dilakukan hanya satu hari. Perkara tukar guling lahan aset Pemkab Seluma ini akan segera mencapai endingnya. Jika Kerugian Negara telah didapatkan, maka akan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan tahap berikutnya. Jika tidak ada data tambahan, maka akan langsung dilakukan penetapan tersangka.

 

 

Kategori :