Koranradarseluma.net - Dengan adanya laporan terkait dengan dugaan perzinahan yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma mulai cepat menindaklanjuti adanya laporan tersebut.
Pasca adanya laporan dugaan perzinahan oknum kepala desa, usai digerebek massa pada Kamis (22/8) malam yang lalu, sekitar Pukul 22.00 wib.
Rapat mendadak tersebut dilakukan setelah adanya rombongan perwakilan warga Desa Air Teras, Kecamatan Talo. Pada Senin (2/8) siang, mendatangi Kantor Bupati Seluma. Dimana kedatangan mereka untuk mempertanyakan atas laporan yang telah disampaikan beberapa hari yang lalu.
Rapat yang digelar secara tertutup, dipimpin langsung oleh Sekretaris Pemkab Seluma, H Hadianto, SE MSi, dengan dihadiri perwakilan masyarakat Desa Air Teras.
Serta dihadiri juga dari pihak Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP CGRE, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD), Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Nurpadlia beserta jajarannya masing-masing.
Perwakilan masyarakat Desa Air Teras, Sofyan (70) mendesak agar Pemkab Seluma segera memberhentikan oknum kadesnya dari jabatannya. Hal tersebut dikarenakan dinilai sudah tidak dapat menjadi panutan dan suri tauladan bagi masyarakat.
"Kami tetap menuntut, agar Pemkab Seluma segera bertindak untuk memberhentikan segera Kades Air Teras saat ini. Karena tindakannya dinilai sudah melanggar norma adat dan agama. Sebelum nanti ada gerakan masyarakat yang lebih besar lagi," sampai Sofyan.
Terkait dengan hal tersebut Sekda Kabupaten Seluma, H Hadianto, SE MSi, tidak ingin gegabah dalam menindaklanjuti adanya laporan tersebut.
Dirinya memerintahkan segera Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, untuk segera memanggil terlebih dahulu oknum kades yang bersangkutan, untuk dimintai klarifikasinya.
"Ada mekanismenya pemberhentian kepala desa itu. Kita panggil dulu segera kades yang bersangkutan ke Inspektorat biar jelas duduk perkaranya," terang Hadianto.
Hadianto juga menegaskan , jika dalam pemberhentian jabatan kepala desa ada prosedurnya. Pihaknya tidak ingin gegabah soal pemberhentian oknum kepala desa yang justru akan memblunder ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, sebelumnya Kepala Desa Air Teras, Harmen Jayadi mengaku sudah menjalani sidang atau musyawarah adat yang dilakukan oleh Lembaga Musyawarah Adat (LMA) di Balai Desa Air Teras.
Pada Jumat 30 Agustus 2024 yang lalu. Dari hasil musyawarah adat tersebut, turut dihadiri oleh pengurus LMA, Pemerintah Desa Air Teras, BPD, Imam Masjid, Wali Nikah serta saksi dan masyarakat desa.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi mengenai mencari kebenaran masalah dugaan perzinahan yang melibatkan kades. Akhirnya seluruh peserta menyepakati beberapa hal dalam berita acara musyawarah, diantaranya yakni setelah dihadirkan dan mendengar keterangan dari saksi nikah dan wali nikah.
Serta penjelasan Imam Masjid menurut agama islam. Dalam sidang adat tersebut, ternyata pernikahan antara Kades Herman dan Desma adalah sah.