Meski Sudah Final, Cakada Masih Bisa Diganti,...

Minggu 01 Sep 2024 - 19:13 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Mengganti calon kepala daerah (Cakada) rupanya  di Pilkada 2024 masih boleh. Namun sesuai dengan aturannya yaitu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ada kriterianya Cakada bisa diganti.

Salah satunya itu meninggal dunia. "Meninggal dunia bisa diganti," kata ketua KPU Seluma Henri Arianda melalui Komisioner KPU Seluma Iwan Setiawan, ketika ditanya terkait bilamana terjadi salah satu bakal pasangan calon bupati maupun wakil bupati yang sudah mendaftar di wilayah kerjanya meninggal dunia.

Dalam pasal 126 ayat (1) PKPU nomor 8 tahun 2024 jelas menyebut partai politik atau gabungan partai politik maupun calon perseorangan dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

Tentu dalam hal ini diakibatkan berhalangan tetap; dan/atau, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud yakni meliputi keadaan meninggal dunia, atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Perlu diketahui bahwa tahapan perbaikan persyaratan pada tanggal 6 September sampai dengan tanggal 8 September. Kemudian pada 13 September hingga 14 September akan disampaikan hasil penelitian persyaratan dan dilanjutkan lagi tahapan tanggapan masyarakat pada tanggal 15 September hingga 18 September.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Paslon Teddy Rahman dan Gustianto mendaftarkan diri ke KPU Seluma sebagai Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada hari Selasa (27/8) lalu.

Kemudian Paslon Erwin Octavian dan Jonaidi juga mendaftarkan diri pada tanggal (29/8) atau menjelang penutupan pendaftaran tepatnya pada pukul 16.00 WIB.

Kategori :