Koranradarseluma.net - Beberapa waktu lalu Kepala Desa (Kades) Sendawar Meninggal dunia akibat sakit, Pihak pemerintahan desa melalui Sekretaris Desa (Sekdes) melakukan pengajuan Pelaksana Tugas (PLT) Kades Sendawar.
Namun pengajuan Plt ditolak. Pihak Dinas PMD mengangkat Sekdes menjadi PLH. Sementara Pj Kadas belum dilantik sampai kini. Sehingga pencairan anggaran Dana Desa tahap kedua terhambat.
Proses pembangunan pun terdampak, termasuk Bantuan Langsung Tunia (BLT) kepada warga ikut terhambat. ''Jika kemarin usulan kami tidak ditolak dalam pengajuan permohonan PLT Kades, mungkin pencairan sudah terealisasi sehingga sudah bisa membangun,''ujar Plh Kades Yahardi.
Menurut PLH Yahardi dikonfiemasi kemarin (29/8), sampai saat ini proses pencairan dana desa tahap kedua masih belum bisa dicairkan.
''Saya hanya menjabat Plh saja, kalau saya PLT Kades bisa atau Pj Kades bisa mencairkan anggaran tersebut. Saat ini masih menunggu Pj dilantik baru bisa direalisasikan.
Sampai saat ini, Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) yang seharusnya dilantik untuk menggantikan posisi Kades yang meninggal, belum juga dilantik,''ujarnya.
Ketidak pastian ini mengakibatkan berbagai tugas dan tanggung jawab yang seharusnya dijalankan oleh Kades, termasuk proses pencairan Dana Desa Tahap 2, tidak dapat dilaksanakan dengan lancar.
Pencairan Dana Desa Tahap 2 sangat penting untuk mendukung berbagai program dan pembangunan di Desa Sendawar. Dana ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan program lainnya yang mendukung kemajuan desa.
Namun, karena belum adanya Pj Kades yang resmi, pencairan dana tersebut terhambat, yang pada gilirannya bisa mengganggu pelaksanaan program yang sudah direncanakan.
Pemerintah desa dan masyarakat berharap agar proses pelantikan Pj Kades dapat segera diselesaikan agar pencairan Dana Desa Tahap 2 dapat segera dilakukan dan program desa dapat berjalan. Kami berharap muda-mudahan Pj Kades di desa kami dapat segera dilantik.