Koranradarseluma.net - Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana(Ortala) Suwito,S.Sos.MM menyampaikan, bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF).
Yang mana regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.
"Dalam penyederhanaan birokrasi nantinya dilakukan sesuai dengan Transformasi organisasi sesuai dengan PermenPANRB nomor 25 tahun 2021,Transformasi Sumber Daya Manusia(SDM) Aparatur PermenPAN RB nomor 17 tahun 2021,dan transformasi sistem kerja KemenpanRB nomor nomor 7 tahun 2022. Hal ini dilakukan untuk memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia,"ungkap Suwito.
Dikatakan Suwito, harus kita ketahui bahwa JF merupakan jabatan karir ASN yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan, yang mana katagori keahlian itu ada beberapa jenjang yaitu ahli pertama, muda, madya dan utama. Sedangkan katagori keterampilan ada jenjang pemula, terampil, mahir dan penyelia.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No 1 tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar,"kata Suwito.
Lanjut Suwito, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
Sebelum JF ini diberlakukan maka lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada 3 hari ngurus angka kredit. Padahal mestinya bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat.
"Penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit. Sehingga para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja, Penataan JF ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme pejabat tersebut dalam menjalankan tugasnya, untuk efesiensi dan efektivitas untuk pengolahan SDM aparatur di Bengkulu Selatan, dan terkahir pembangunan karir, serta memberikan kesempatan pengembangan karir sesuai kebutuhan organisasi,"pungkas Suwito