Disnaker BS Sebut, Perlindungan Buruh Sawit, Minim

Kamis 29 Aug 2024 - 17:02 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Kepala Dinasker dan tenaga kerja Bengkulu Selatan, Edi Susanto SH menyebut, bahwa sesungguhnya keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah preventif untuk memberi perlindungan hukum.

Perlindungan hukum yang dimaksud mencakup program BPJS Ketenagakerjaan yakni memberikan kepastian perlindungan atau jaminan dari kecelakaan kerja (JKK), Jaminan kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Pensiun (JP).

"Pemerintah sudah dengan tegas memberikan sanksi bagi pemberi kerja (perusahaan) yang melanggar hal tersebut yang tertuang dalam pasal 15 Undang-Undang No. 24 tahun 2011 telah menetapkan bahwa sanksi akan diberikan kepada pemberi kerja yang gagal mendaftar dan membayar iuran untuk buruh yang bekerja pada mereka.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Miliar,"ungkap Edi Susanto.

 

Ia menyebut berdasarkan ketentuannya, yang telah dijelaskan bahwa Pekerja atau Buruh dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi Pekerja atau Buruh Penerima Upah.

 

"Pekerja Buruh Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis dan lainnya. Akan tetapi implementasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan masih sangat terbatas jangkauannya bagi buruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Biasanya hanya diberikan kepada pekerja setingkat pegawai perusahaan,"gumam Edi.

 

Menurut Edi, peran buruh dalam pembangunan meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Sehingga, kepada mereka dirasakan perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya, dengan demikian pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas kerja,"ucap Edi Susanto.

 

Edi menambahkan dalam rangka memberihkan jaminan terhadap buru sawit akan dilaksanakan pertemuan secara langsung oleh pihak BPJS. Namun waktu dilaksanakan pertemuan ini masih tergantung kesiapan pihak BPJS.

 

"Jaminan sosial pekerja/buruh pekerja harian, pekerja kontrak dan juga borongan penting, dikarenakan faktor biaya. Padahal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan ini dijelaskan, bahwa yang menjadi peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang telah membayar iuran,"demikian Edi.

Kategori :

Terkait