Sebelum mendaftar dan menyerahan berkas pendaftaran ke KPU mereka wajib dan harus mengupload berkas ke website KPU karena di situlah ada syarat pencalonan dan calon, yang mana salah satunya harus persetujuan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Parpol.
"Besok, hari ini, 28 Agustus 2024 tidak menerima berkas Paslon kepala daerah karena ada pelantikan dewan. Sementara pelantikan diwajibkan hadir ketua partai pengusung,"pungkas Mafahir.
Untuk diketahui menurut Mafahir pendataran dilaksanakan tiga hari dan di mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Maka dari itu Paslon masih banyak waktu untuk menyediakan perlengkapan syarat dalam mendaftarkan diri sebagai Paslon kepala daerah di KPU BS. "Sebagai penyelenggara selalu hadir dan tidak akan menunda penerimaan berkas paslon,"demikian Mafahir.(yes)