PEMATANG AUR- Untuk memberikan rasa aman pada pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan berlalu lintas. Mobilisasi kendaraan alat berat dengan dimensi tertentu harus dikawal ketika melintas di jalan raya, terutama jalan yang ramai dilewati pengguna jalan.
“Dalam aturan ini, pasal 19 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU – LLAJ), jalan kelas I yaitu jalan arteri dan kolektor yang bisa dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton sudah jelas wajib di kawal,”tegas Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasat Lantas Iptu Teguh Prasetyo kepada.
BACA JUGA:Harga Tiket Liburan Nataru 2023 Tinggi! TA
Dijelaskan, maka sesuai pasal 162 ayat 2 UU – LLAJ. Kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam pasal 19 UU – LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga khususnya rekanan dari pemerintah khususnya pengusaha untuk mobilisasi kendaraan alat berat bisa berkoordinasi sama kepolisian kali ini Polisis Lalu Lintas.
“Silahkan untuk menyampaikan permohonan dan usulan ke kepolisian,”sampainya.
Ditambahkannya, dengan adanya permintaan pengawalan oleh jasa angkutan kepada polisi, maka otomatis pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Apakah sesuai dengan kelayakan atau keselamatan berkendara.
“Dan akan kita tentukan kapan waktu yang save untuk melakukan perjalanan. Sehingga jika ada permasalahan memang situasi harus bebas kendaraan, jadi memang harus dikawal,” tutupnya.(ndo)