Bacoan Jemo Kito - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan (BS) akan mengambil langka dengan tidak sadarnya masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya, yakni merencanakan penempatan Sapol PP berjaga-jaga memantau warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya. Bila tertangkap maka tidak sungkannya diberihkan tindakan tegas sesuai dengan perda.
BACA JUGA:Setiap OPD Menyediakan Data Dalam Satu Data Indonesia
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan (BS), Ahroni SP.MM membenarkan akan mengambil langka menempatkan petugas Satpol PP yang biasanya warga buang sampah bukan pada tempatnya, seperti di pinggir jalan lintas desa Batu Kuning Manna merupakan akses jalan lintas Manna-Kaur.
BACA JUGA:Bidang PSI, Terlibat Sukseskan Pembangunan Gedung Posyandu Dana Kelurahan Ibul
"Sebelumnya sudah membuat tulisan larangan membuang Sampah. Sebab zona tersebut tidak ada tempat pembuangan Sampah. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Alternatif dilakukan menempatkan petugas Sapol PP, tapi sebelum diberlakukan petugas akan menyampaikan surat secara tertulis, sehingga permohonan secara administrasi resmi,"ungkap Ahroni.
Ia mengakui telah memasang papan himbauan agar warga tidak buang sampah sembarangan karena mengganggu warga pengendara saat melintas. Selain timbulkan bauh tidak sedap. Hanya, saja masih terjadi warga buang sampah sembarangan.
Seperti diketahui permasalahan sampah masih menjadi masalah pelik yang sudah seperti penyakit menahun. Namun, masalahnya tidak bisa diselesaikan di satu pihak. Oleh karena itu peran kelurahan, kades, camat sangat dinantikan.