Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mengimbau kepada warga Kabupaten Seluma, bagi ada yang merasa belum termasuk di daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma, maka dipersilahkan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat agar dapat dilakukan perbaikan data.
Hal ini disampaikan anggota KPU, Anang Erma Dona. Kesempatan ini dibuka hingga sebelum adanya rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang rencananya akan dilakukan KPU Kabupaten Seluma pada 21 September mendatang.
“Jadi kita tidak selesai pada rekapitulasi DPS karena itu masih bersifat sementara, artinya masih bisa dilakukan perubahan sebelum akhirnya penetapan DPT pada 21 September mendatang,”terang Dona.
Dona menyebutkan bahwa nanti sebelum ditetapkan DPT, bagi masyarakat yang melapor akan disebut sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
DPSHP yang dimaksud, adalah bagi warga Kabupaten Seluma yang status nya sudah meninggal namun masih termasuk didalam DPS, sehingga nantinya akan diperbaiki karena tidak memenuhi syarat sebagai DPT.
Begitupun bagi ada warga yang belum termasuk didalam DPS, maka bisa melapor ke PPS agar namanya masuk dalam DPSHP sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPT.
Adapun cara untuk mengetahui bahwa nama yang dimaksud terdaftar sebagai DPS atau tidak, PPS telah mengumumkan nama nama yang masuk dalam DPS di setiap tempat pengumuman suara (TPS).
“Jadi dari pengumuman oleh PPS diketahui bahwa ada yang sudah terinput atau belum. Bagi yang merasa belum terdaftar silahkan lapor ke PPS, begitupun jika ingin menghapus karena keluarga yang bersangkutan sudah meninggal dunia,”imbuh Dona.