Koranradarseluma.net - Maraknya penyalahgunaan Narkoba saat ini tidak hanya bagi kalangan dewasa saja namun sudah mempengaruhi anak-anak sehingga menimbulkan keresahan dan kekhawatiran yang sangat luar biasa bahkan Negara sudah menyatakan perang terhadap penyebaran dan penyalahgunaan Narkoba sehingga Narkoba merupakan musuh bersama yang harus secara bersama-sama untuk dilawan.
Maka dengan dasar tersebut membuat Pemerintah Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur ikut berperan aktif untuk ikut serta memerangi penyebaran penyalahgunaan Narkoba dengan cara sosialisasi terhadap masyarakat dan generasi muda sebagai generasi penerus Bangsa yang mana kegiatan Sosialisasi dilaksanakan Rabu (21/8) di kantor Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur dengan di buka langsung oleh Camat Seluma Timur Drs Sukran Efendi MM, didampingi oleh Lurah Bunga Mas Mustari. S.Sos.
Kegiatan diikuti oleh segenap Staf dan pegawai Kelurahan Bunga Mas dan Babinkamtibmas. Adapun sebagai peserta hadir Ketua RT/RW seKelurahan Bunga Mas tokoh masyarakat, tokoh Agama tokoh pemuda, Karang Taruna dan pemuda pemudi Kelurahan Bunga Mas.
Dalam sambutannya Lurah Bunga Mas Mustari,S,Sos mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan suatu bagian beban tanggung jawab pemerintah untuk berperan aktif dalam memerangi dalam pemberantasan penyebaran dalam penyalahgunaan Narkoba.
"Narkoba saat ini sudah sangat merasakan penyebaran nya sudah menyisir ke generasi muda bahkan sudah mulai menyerang terhadap kalangan anak-anak maka sebagai bentuk tanggung jawab pemerintahan Kelurahan Bunga Mas mengadakan sosialisasi agar generasi muda memahami betapa bahayanya akibat penyalahgunaan Narkoba dan resiko yang harus di tanggung tidak hanya resiko dalam kesehatan namun juga resiko hukum, dengan ada sosialisasi ini nantinya mampu menambah wawasan bagi generasi muda dan juga sebagai mentor bagi generasi muda untuk ikut serta menyampaikan kepada keluarga, tetangga dan rekan agar ikut berperang dalam pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba," harapnya.
Sementara Kapolsek Seluma AKP Sukari,SE melalui Kanit Reskrim Polsek Seluma Timur Ipda Anwar Simanjuntak dalam materinya menyampaikan betapa besar resiko nya dalam hal penyalahgunaan Narkoba baik secara kesehatan maupun secara hukum.
"Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) adalah dasar untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. UU Narkotika mengatur narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. UU Narkotika juga mengatur psikotropika, yaitu zat atau obat bukan narkotika yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku,"ujarnya.
Ditambahkan Anwar Simanjuntak dalam materinya "Berdasarkan Pasal 111 dan 112 UU Narkotika memuat mengenai lamanya ancaman pidana berupa penjara dan denda minimum dan maksimum. Sistem penjatuhan pidana seperti ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana Narkotika. Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika, maka cara agar generasi muda terhindar dari pengaruh penyalahgunaan Narkoba dengan menjaga pergaulan isi aktivitas sehari-hari dengan hal yang positif seperti olahraga dan untuk orang tua senantiasa mengawasi pergaulan anak-anak senantiasa di ajak komunikasi pendekatan agar anak-anak merasakan perhatian, Narkoba merupakan sudah menjadi musuh Negara oleh kerana itu menjadi tanggung jawab setiap warga Negara untuk ikut serta memerangi dan mencegah penyalahgunaan Narkoba jika ada yang melihat maka segera laporkan kepada pihak yang berwajib" tambahnya