Kasus Tukar Guling Lahan, Giliran Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Diperiksa Jaksa

Rabu 20 Dec 2023 - 17:38 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

SELEBAR - Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH pada Rabu (20/12) pagi, akhirnya menghadiri panggilan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Saat menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri, mantan Bupati Seluma terlihat didampingi oleh lima orang. Dari pantauan Radar Seluma, mantan Bupati Seluma menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri selama 3 jam lebih. Sejak Pukul 09.00 wib, hingga Pukul 12.00 wib. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. "Iya, pak Murman Effendi telah menghadiri panggilan kita. Saat ini masih dimintai keterangan," sampai  Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma didalam penyelidikan (Lid), terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu. Dikatakan Gufroni, pemanggilan terhadap mantan Bupati Seluma dalam rangka memintai klarifikasi dalam penyelidikan kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008. Dihadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma mantan Bupati Seluma telah menunjukkan bukti-bukti proses tukar menukar lahan tersebut. "Tadi sudah kita mintai keterangan, nanti akan kita simpulkan. Yang pasti kalau menurut pak Murman, ya dia sudah menunjukkan bukti-bukti," terangnya.

 

Usai memintai klarifikasi terhadap mantan Bupati Seluma, pihak Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan dipelajari atau dianalisa atas klarifikasi yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Dalam keterangan mantan Bupati Seluma dengan beberapa mantan pejabat hingga mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Menurut Gufroni ada beberapa keterangan yang singkron, bahkan ada beberapa keterangan yang tidak singkron. "Nanti tergantung kebutuhan dari analisa yang dilakukan penyidik, kalau ada yang kurang-kurang di dalam analisa. Kemungkinan masih akan kita lakukan pemanggilan kembali," pungkasnya.

Sementara itu, saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma. Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH mengatakan, jika dirinya menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Seluma. Berkaitan dengan permasalahan Pemerintah Kabupaten Seluma, khususnya permasalahan tukar guling lahan aset Pemerintah Kabupaten Seluma. "Tadi sudah saja jelaskan mulai dari proses awal hingga akhir oleh penyidik nya. Pada intinya mereka salah menduga. Inikan suatu dugaan yang keliru, bahwa di dalam pusat pemerintahan itu tidak ada lahan milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan pada saat itu memang ada membantu Eks Kabupaten Seluma dalam rangka pemekaran (Prosedium)," terangnya.

 

Menurutnya, Prosedium dibantu untuk persiapan sebagai lahan atau tanah untuk pusat pemerintahan. Yakni sebesar Rp 250 juta yang diserahkan kepada ketua Prosedium. Pada saat peresmian Seluma menjadi daerah otonom dan telah memiliki Penjabat Bupati, lahan tersebut tidak ada. Sehingga pada saat itu pemerintahan pada saat itu menyewa rumah-rumah penduduk sebagai jalannya roda pemerintahan. Pada saat terpilihnya Bupati definitif tahun 2005 yang muncul program 100 hari. "Pada saat itu pun tanah tidak tersedia. Dengan tanah tidak tersedia, kebetulan saya mempunyai tanah di daerah Ampar Gading yang membebaskan pada tahun 2002 - 2003 saya beli dari masyarakat. Itu yang saya gunakan untuk pusat Pemerintahan," cerita Murman Effendi.

 

Dirinya juga mengatakan, jika pada saat itu pihak DPRD Kabupaten Seluma pada saat itu menyetujui. Bahwa lokasi tanah miliknya yang berada di daerah Ampar Gading digunakan untuk pusat pemerintahan. Kebetulan pada tahun 2007 pihaknya juga membebaskan lahan di daerah Sembayat. Untuk pembangunan pabrik semen. Hanya saja pada saat itu pembangunan pabrik semen tidak jadi, sehingga lahan menjadi terbangkalai dan jadi hutan kembali. Sehingga DPRD dan Sekda meminta agar lokasi tersebut diajukan tukar guling dengan lokasi tanah miliknya yang berada di daerah Pematang Aur (Pusat Pemerintahan). "Karena kita sedang pesatnya pembangunan untuk kepentingan daerah. Ya kita pada intinya siap bersedia pada saat itu. Kita setuju sepakat, sehingga diproseslah sesuai dengan perundang-undangan dan terjadilah tukar Guling," tegasnya.

 

Bahkan dirinya juga mengatakan, jika pada proses tersebut. Pihak BPN Kabupaten Seluma juga telah menerbitkan sertifikat. Hanya saja permasalah yang timbul ini merupakan permasalah pemerintah daerah yang tidak menghapus dalam daftar aset. Sehingga seolah-olah lahan tersebut masih milik aset pemerintah daerah. "Saya bilang, kalau bapak mau periksa lokasi itu, sekarang sertifikat nya tidak ada, sudah berpindah. Kalau ini ditemukan fakta ini, maka pemerintah daerah menerima WTP tidak memenuhi persyaratan dan tidak layak menerima WTP," pungkas.(ctr)

Tags :
Kategori :

Terkait