Koranradarseluma.net - Di musim kemarau yang saat ini melanda wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Bahkan sudah kerap terjadinya musibah kebakaran lahan kosong yang terjadi di lokasi lahan dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais dan lahan semak belukar yang berada di perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma beberapa pekan yang lalu.
Membuat pihak Kepolisian Polres Seluma, Polda Bengkulu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan ataupun pembakaran hutan yang dapat merambat dan mengancam pemukiman warga.
"Kita menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan juga hutan. Yang nantinya dapat membahayakan masyarakat, terlebih saat ini masuk pada musim kemarau," himbau Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Yudha juga menegaskan, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Dimana sesuai dengan Undang-Undang tetsebut, dapat terancam pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar.
"Di dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999. Ada ancaman hukuman penjara. Disana disampaikan dapat diancam dengan pidana 15 tahun penjara, denda 5 Miliar. Untuk oknum yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau hutan dengan sengaja," tegasnya.
Pihak Kepolisian jajaran Polres Seluma juga telah melaksanakan kegiatan pemasangan sepanduk himbauan. Yakni sepanduk himbauan larangan membakar hutan dan lahan oleh seluruh masyarakat yang dapat menimbulkan dampak negatif. Yakni kebakaran hutan, mengingat kondisi cuacah yang saat ini berkondisikan musim kemarau panjang.
"Kita harapkan kepada masyarakat, untuk dapat sama-sama menjaga kelestarian hutan. Serta tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan yang dapat mengakibatkan musibah kebakaran," pungkasnya