Koranradarseluma.net - Pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Kenaikan gaji ini menjadi isu yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia membenarkan bahwa pemerintah berencana mengadakan kenaikan gaji PNS pada tahun depan.
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta seperti dilansir dari Antaranews. Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Menjawab hal ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengaku pihaknya belum melakukan pembahasan kenaikan gaji PNS pada tahun depan.
Kepastian kenaikan gaji PNS pun akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembacaan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pada 16 Agustus 2024.
“[Kepastian gaji PNS naik] Kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus saja. Pasti disampaikan nanti di situ [Nota Keuangan dan RAPBN 2025],” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Senin (22/7). Lantas berapa hitung-hitungan kenaikan gaji PNS tahun 2025? Hingga kini pemerintah belum memberikan ancang-ancang besaran angka kenaikan gaji PNS.
Namun menilik dari tahun lalu, pemerintah pernah menaikkan gaji PNS sebesar 8%.
Kemudian uang pensiunan naik 12%. Apabila pada 2025 gaji PNS mengalami kenaikan 8%, PNS golongan Ia kemungkinan akan menerima gaji sekitar Rp1.820.500 hingga Rp3.133.512. Sedangkan PNS golongan IV akan menerima gaji sebesar Rp3.550.824 hingga Rp6.883.056.
Daftar Gaji PNS Tahun 2024 Berikut daftar gaji PNS tahun 2024, yang sebelumnya juga sudah mengalami kenaikan sebesar 8%.
Golongan I Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 Golongan II Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 Golongan III Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 Gaji PNS Golongan IV Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200