Koranradarseluma.net - Ombudsman saat ini sedang melaksanakan menilai pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Seluma.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten III Adminitrasi dan Umum Riduan Sabrin, penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Penilaian terhadap kepatuhan terhadap standar pelayanan publik setiap tahun selalu dilakukan Ombudsman sebagai perintah UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Saat ini beberapa OPD termasuk juga dengan Puskesmas dengan dinilai standar layananannya oleh Ombudsman. Kita berharap penilaian tahun ini meningkat.
Karena pada tahun lalu kita berhasil menerima penghargaan dari Ombudsman," kata Riduan, kemarin.
Tidak hanya itu ombudsman juga melalukan wawancara terhadap penyelenggaraan layanan terkait komponen standar pelayanan publik, dan rata-rata penyelenggara publik tidak mampu untuk menjawab.
Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Seluma memenuhi standar yang telah ditetapkan dan terus mengalami perbaikan.
Kunjungan dan evaluasi di berbagai dinas ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang kualitas pelayanan publik di Kabupaten Seluma serta mengidentifikasi area yang memerlukan peningkatan.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan dukungan dari Ombudsman RI, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Seluma dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.