PEMATANG AUR - Alat Peraga Kampanye (APK) raksasa yang diketahui milik salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil Bengkulu Partai Golkar terpampang di zona hijau di jalan dua jalur depan kantor BPN Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma. Anggota Panwascam Seluma Pamor menyampaikan keberadaan APK raksasa ini menuai protes dari sejumlah Bacaleg maupun calon DPD RI. Banyak yang menuding bahwa Panwascam dalam hal penertiban APK tebang pilih. Mereka seperti tegas kepada Bacaleg dari partai lain, namun melempem saat berhadapan dengan Bacaleg yang diketahui merupakan istri dari Gubernur Bengkulu.
"Kita sayangkan masih ada APK yang terpasang di zona hijau. Sudah kita surati dan sudah kita sampaikan ke LO agar ini dilepas langkah persuasif sudah kita lakukan. Namun untuk langkah pembongkaran kita kesulitan," kata Pamor, kemarin (15/12).
Kemudian sebelumnya APK milik istri gubernur ini sudah pernah dilepas. Setelah dilepas sekarang malah dipasang lagi dengan kualitas gambar yang lebih bagus lagi. Tentunya mis komunikasi atau belum tahu penetapan lokasi zona hijau tidak bisa lagi menjadi alasannya. Banyak yang menilai terpasangnya APK di zona hijau ini seperti Bacaleg yang memiliki keistimewaan karena merupakan istri dari gubernur Bengkulu sehingga tidak ada yang berani melepasnya.
Tentu dalam hal ini pihak pengawasan harus tegas. Jangan sampai apa yang sudah ditetapkan bersama soal zona hijau justru dikangkangi oleh sejumlah Bacaleg yang di belakangnya ada embel-embel pemimpin. "Kalau untuk pembongkaran terus terang kita tidak mampu. Karena di atas itu kawat semua. Dan juga lokasinya tinggi," jelasnya.
Komisi Pemilihan Umun (KPU) Seluma sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Seluma, LO DPD RI, Tim pemenangan Capres Cawapres. Rapat koordinasi yang dilaksanakan di sekretariat KPU Seluma. Salah satunya yang dibahas adalah Surat Keputusan (SK) KPU terkait dengan titik lokasi yang diperbolehkan atau tida memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Seluma yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Namun faktanya di lapangan hingga saat ini masih ada saja Bacaleg yang tetap pasang APK di Zona Hijau.
Berdasarkan surat dari sekretaris daerah Seluma ada 9 titik RTH, kemudian ada 28 titik lokasi untuk menggelar rapat umum terbuka di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma. Kemudian juga ada 8 guna memasang APK yang dilarang. Meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit fasilitas kesehatan termasuk halaman, gedung fasilitas pemerintah termasuk halaman, lembaga pendidikan, jalan protokol dan bebas hambatan, sarana pra sarana publik, taman kota, dan yang terakhir pepohonan.
Dalam aturan, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di median jalan, trotoar, rumah sakit ataupun tempat ibadah dan ruang terbuka hijau karena dapat menggangu keindahan dan ketertiban.(adt)