PEMATANG AUR - Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Seluma, Iwan Harjo oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Seluma masih ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma. Sekretariat DPRD Seluma telah melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai PKP serta ke Kemenkumham terkait dualisme kepemimpinan DPN PKP yang memiliki pendapat berbeda mengenai PAW.
Sekretaris DPRD (Sekwan), Deddy Ramdhani, menyampaikan saat ini tengah dilakukan pengkajian lebih lanjut apakah proses PAW sesuai dengan usulan DKP PKP tetap dilanjutkan atau justru dihentikan. "Kita sudah melakukan penelusuran terhadap surat dari DPN PKP soal pembatalan usulan PAW. Saat ini sedang kita kaji dan pelajari. Pekan depan kita simpulkan apakah dilanjutkan atau tidak," kata Sekwan, kemarin.
Seperti yang diketahui ketua PKP Kabupaten Seluma Mastawi sudah bersurat ke DPRD Seluma berdasarkan surat keputusan dari DPN PKP perihal pencabutan dan pemberhentian keanggotaan PKP terhadap Iwan Harjo dan juga berdasarkan SK DPN PKP tentang persetujuan dan penetapan Zelman Aldi sebagai anggota DPRD Seluma PAW Iwan Harjo.
Setelah surat keputusan DPN PKP itu disampaikan ke DPRD Seluma, muncul lagi surat baru dari DPN PKP yang menyatakan pembatalan terhadap SK tentang pemberhentian Iwan Harjo dari PKP dan juga SK penunjukan PAW untuk Zelman. Menariknya surat ini ditandatangani oleh Aslizar Nurdin sebagai Ketum DPN PKP.
Sedangkan SK yang dibawa oleh ketua PKP Seluma sebelumnya ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PKP Dr. H. Yusuf Solichien.
Seperti yang diketahui Iwan Harjo menjadi anggota DPRD Seluma tahun 2019-2024 dari partai PKP. Pada Pemilu 2024 ini PKP tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu. Sehingga PKP tidak bisa mendaftarkan Bacaleg ke KPU. Oleh karena itu, Iwan Harjo lantas bermanuver pindah ke Partai NasDem untuk maju kembali di Pemilihan Legislatif anggota DPRD Seluma tahun 2024.
Secara aturan, apabila meninggal dunia, tidak bisa menjalankan tugas, diberhentikan atau pindah partai maka anggota DPRD akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena Iwan Harjo sudah ditetapkan sebagai calon tetap dari Partai NasDem maka secara tidak langsung yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PKP sebagai persyaratan kelengkapan di KPU.
Dilanjutkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma, Deddy Ramdhani mengatakan atas adanya informasi tersebut, Sekretariat DPRD akan mempelajari terlebih dahulu agar tidak salah langkah dalam bertindak, kemungkinan keputusan yang akan diambil oleh Sekretariat DPRD akan diberikan pada pekan depan.
"Kita memiliki tim hukum yang akan mempertimbangkannya (Keputusan), mengenai proses PAW akan dilanjutkan atau tidak. Itu akan diputuskan pada pekan depan," tegas Sekwan.(adt)