Bila Absen dari Pemeriksaan, Tiko Aryawardhana Bakal Dijemput Paksa

Rabu 07 Aug 2024 - 17:19 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana akan dijemput paksa apabila kembali tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Senin (5/8). "Tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa.

Itu jelas," kata AKP Nurma Dewi dilansir Antara. AKP Nurma Dewi menjelaskan, Tiko Aryawardhana sudah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan yakni pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian bisa menjemput paksa suami BCL itu apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik. Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Tiko Aryawardhana untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada Saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi," jelasnya.

Sementara itu, Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 lalu.

Adapun laporan tersebut terkait kasus dugaan akses data elektronik milik orang lain tanpa izin. Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah memeriksa Tiko Aryawardhana sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).

Suami BCL itu dipanggil untuk ketiga kalinya demi melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya. Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, AW atas dugaan kasus penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

Peristiwa itu terjadi sekitar 2015-2021 yang berawal saat AW dan Tiko Aryawardhana mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Ketika itu, Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direktur perusahaan dengan modal Rp2 miliar. Kasus tersebut dilaporkan pada 2022 dan baru masuk tahap penyidikan pada Februari 2024 lalu.

Kategori :