PEMATANG AUR - Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Sugeng Zonrio, SH mengatakan, berdasarkan keputusan rapat Banmus pembahasan terhadap hasil evaluasi Gubernur pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 pada Senin 18 Desember.
"Untuk pembahasan hasil evaluasi gubernur terhadap RAPBD 2024 kita jadwalkan pada tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 19 Desember. Apabila nanti di bawah tanggal tersebut maka nanti kita akan lakukan penjadwalan ulang," Sugeng, kemarin.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Dalam pembahasan nanti tentunya apa saja yang menjadi catatan hasil evaluasi gubernur pada APBD akan ditindaklanjuti," sambungnya.
Setelah hasil evaluasi dari Gubernur itu ditindaklanjuti dan melahirkan kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemda, maka akan mengeluarkan nomor registrasi sehingga nomor registrasi itu akan dimasukan ke lembaran daerah kemudian APBD bisa segera dijalankan. Bila rekomendasi dari Gubernur itu tidak diselesaikan maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan alokasi dana transfer.(adt)