Koranradarseluma.net - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma memastikan keluarga korban meninggal dunia yang merupakan karyawan PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) sudah menerima hak-haknya. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kadis Nakertrans Seluma Z Iksan Sahudi.
"Untuk korban karyawan PT MSS kita pastikan sudah mendapatkan hak-haknya. Sudah disalurkan oleh perusahaan. Kita intinya memonitor dan memastikan perusahaan menyerahkan kewajibannya," kata Iksan, kemarin (5/8).
Disnakertrans sudah melakukan investigasi ke PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) terkait dengan meninggalnya salah satu karyawan mereka ketika sedang bekerja dan diduga karena mengalami kecelakaan kerja.
Hasil investigasi tersebut sudah dilaporkan ke Bupati Seluma melalui Sekretaris Daerah H Hadianto.
Yang mana berdasarkan laporan tersebut tidak ditemukan kejanggalan dan juga pihak perusahaan sudah menyediakan alat keamanan untuk karyawan bekerja.
Selain itu, karyawan yang sebelumnya mogok kerja saat ini sudah kembali bekerja sebagaimana mestinya. Dan pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya kepada korban meninggal dunia diduga akibat kecelakaan kerja.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, salah satu karyawan PT MSS meninggal dunia karena Tracktor atau jonder yang digunakan terguling saat membawa TBS ke gudang. Setelah kejadian ini satu persatu persoalan mulai mencuat. Salah satunya adalah persoalan jam kerja karyawan yang tidak kenal waktu dan bekerja sampai dengan larut malam. Namun hal itu sudah diluruskan oleh perusahaan bahwa karyawan yang lembur mendapatkan upah tambahan.