Bandel, Dua Anggota DPRD Seluma Terpilih, Belum Serahkan LHKPN KPK ke KPU

Rabu 31 Jul 2024 - 10:22 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menyatakan. Jika dari 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma terpilih.

Hingga saat ini masih ada 2 orang calon dewan terpilih lagi yang belum menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda, SP melalui Hety Novita Sari, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan,

jika dari hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang dipimpin oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemkab Seluma.

Serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Rencana pelantikan anggota DPRD terpilih untuk periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.

BACA JUGA:Ketua DPRD, Minta Hibah Pilkada Disimpan di Bank Daerah

BACA JUGA:Di Seluma Dianggap Semak Belukar, Tiga Tanaman Ini Ternyata Memiliki Nilai Jual

"Telah dirapatkan bersama Pemkab Seluma, terkait pelantikan anggota dewan terpilih. Ditetapkan tanggal pelantikan akan dilangsungkan pada 27 Agustus nanti," sampainya..

 

Walaupun telah ditetapkannya jadwal pelantikan. Hanya saja, dari 30 anggota DPRD Kabupaten Seluma yang terpilih. Masih ada 2 anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma.

 

Diketahui dari data Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma. Kedua anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma tersebut yakni. Zuhendrizal dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Dapil II Seluma dan Wandi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil IV Seluma.

 

Menyikapi hal ini, KPU Kabupaten Seluma hanya memberikan batas waktu hingga tanggal 6 Agustus mendatang.

Kategori :