Guru ASN dan PPPK Guru, Jangan Double Job!

Selasa 12 Dec 2023 - 16:32 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

PEMATANG AUR - Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma memberikan edaran diperuntukkan untuk pengawas sekolah, kepala UPTD, MKKS SMP dan KKS SD, Kepala SDN dan SMPN, Guru ASN dan Guru PPPK apabila terdapat rangkap jabatan menjadi petugas penyelenggara Pemilu diharapkan agar segera mengurus surat pernyataan diberhentikan sementara sebagai ASN dan  PPPK .

 

Hal tersebut menindaklanjuti surat dewan kehormatan badan penyelenggara pemilu RI, nomor 78-PKE- DKPP/V/2023 dan surat dari Bawaslu Kabupaten Seluma nomor: 035/KP.01.00/K/08/2023.

 

Disampaikan kepala Dinas Kabupaten Seluma, Farzian S.Pd melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sahbandi, SE bahwa memang surat edaran sudah di layangkan. Mengingat hal tersebut ia meminta agar dapat mentaati aturan.

 

" Harus bersedia berhenti dari ASN atau PPPK dilingkungan Pendidikan untuk sementara, kalau tidak mengundurkan diri dari anggota badan penyelenggara pemilu dan kembali aktif menjadi guru atau PPPK. Aturan sudah jelas dilarang untuk bekerja rangkap jabatan" jelasnya.

 

Lanjutnya, surat ini sudah dilayangkan sejak tanggal surat pemberitahuan diedarkan, yakni 5 Desember 2023, agar mengingat bahwa pemberitahuan itu penting, kalau ada ditemukan yang dimaksud perihal dalam surat edaran, sekiranya agar dapat segera membuat surat pernyataan.

 

" Ikuti aturan yang ada, kami sudah berikan surat edaran lanjutan dari surat Bawaslu yang telah kami terima, berdasarkan aturan bawaslu kabupaten Seluma sudah jelas" tambahnya. (ndo) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait