Jumlah TPS Pilkada Berkurang

Rabu 24 Jul 2024 - 08:41 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

Bacoan Jemo Kito - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berkurang pada Pilkada ini, dimana jumlah TPS yang ada hanya 329 titik dari sebelumnya sebanyak 584 titik. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupBACA JUGA:Soal Gelora, Gustianto: Mudah-mudahan

 

 

 

Ketua KPU BS, Erina Okriani SPd melalui Anggota Komisioner, Aspriantoni,SE mengungkapkan bahwa jumlah TPS yang ada untuk Pilkada tahun ini berkurang dari jumlah Pemilu lalu. Hal tersebut tentunya mengingat jumlah mata pilih yang ada dengan surat suara yang digunakan nanti. "Untuk jumlah TPS mengalami penurunan menjadi 329 TPS dan tersebar di 16 kelurahan, 142 desa di 11 kecamatan,"ungkap Aspriantoni.

BACA JUGA:Teguh Atau Erjon..,? Kamis Besok, PDIP Keluarkan Surat Tugas Untuk Calon Bupati Seluma

 

 

Menurut Aspriantoni,  pengurangan jumlah TPS tersebut juga karena pada Pileg lalu dalam satu TPS hanya mampu mengakomodir sebanyak 300 mata pilih. Tentunya hal tersebut dikarenakan jumlah surat suaranya yang banyak yang harus dipilih oleh masyarakat yang merupakan mata pilih. Sehingga pada Pilkada ini satu TPS bisa mengakomodir hingga 600 mata pilih. "Ada TPS yang mata pilihya lebih dari 300 TPS maka akan dibuat satu TPS. Sehingga pada pilkada ini tentunya berkurang,"ujar Aspriantoni.

 

 

 

Ia juga memastikan proses pemungutan suara di TPS akan terus dipertahankan dan bahkan petugas akan dilatih, serta diberikan pembekalan yang matang. Sehingga dalam proses pemungutan dan proses penghitungan surat suara selain lebih efisien juga lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang ada. "Petugas pemungutan suara akan kami siapkan dengan matang dan diberikan bekal pengetahuan yang cukup," pungkas Aspriantoni.(yes)

Tags : #jumlah tps
Kategori :

Terkait

Rabu 24 Jul 2024 - 08:41 WIB

Jumlah TPS Pilkada Berkurang

Terkini

Senin 16 Sep 2024 - 17:36 WIB

KPU Melalui PPS, Rekrut 2.617 KPPS

Senin 16 Sep 2024 - 17:29 WIB

Zona Hijau, Kampanye Wewenang Pemda