Bacoan Jemo Kito - UPTD Samsat BS kewalahan untuk memaksimalkan capaian PAD pajak. Bahkan, terhitung kemarin (17/7/2024) siang, jumlah tunggakan randis di BS mencapai 1.369 unit atau jika dinominalkan mencapai Rp1,4 miliar.
BACA JUGA:Bupati Serahkan Bantuan Sembako dan Peralatan Bangun Rumah Paca Bengkel Rumah Warga Mela Terbakar
Kepala UPTD Samsat BS Emron Ula, SH mengatakan pihaknya akan mengadakan kerjasama dengan kejaksaan dalam hal penagihan denda pajak.
BACA JUGA:Layani Langsung Masyarakat di Desa Dinsos BS
"Tingginya jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) yang tersebar di sejumlah dinas maupun lembaga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), membuat kami kewalahan. Maka akan libatkan Jaksa untuk menyelesaikan tunggakan pajak Randis,"ujar Imron.
Ia mengatakan bahwa direncanakan kerjasama dengan Jaksa dalam penyelesaian pajak randis. Kami sudah membahasnya dengan Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan dan mereka siap membantu.
"Dengan melalui kerjasama dengan Jaksa. Diharapkan keberadaan randis yang selama ini sudah tidak terdeteksi kembali muncul ke permukaan. Sebab, jika UPTD Samsat bekerja seorang diri maka banyak sekali hambatan yang dihadapi,"ucap Imron.