Bacoan Jemo Kito - Seorang Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni diketahui berinisialkan FO (29) warga Desa Bunut Tinggi, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Kembali dibekuk (Amankan) oleh anggota Kepolisian Polsek Talo, Polres Seluma Polda Bengkulu. Lantaran kembali berulah, melakukan aksi pencurian Ayam Jago milik Syaparudin Alias Capek (56) warga Desa Serambi Gunung yang juga berada di wilayah Kecamatan Talo.
Dalam Press Conference yang digelar pada Kamis (11/7) di halaman Mapolres Seluma. Dengan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Seluma, AKP Yudha Setiawan, SH MH didampingi oleh Kasi Humas, AKP H Andi Winawan, SE MM dan Kanit Reskrim Polsek Talo, Aiptu Muh Nur Alim.
Diceritakan Kanit Reskrim Polsek Talo, Aiptu Muh Nur Alim, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VII/2024/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 02 Juli 2024.
Kronologi kejadian terjadi pada Selasa (02/7) sekira Pukul 00.30 wib. Bermula pada saat korban yakni Syaparudin melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan ke Mapolsek Talo. Korban menerangkan kronologis kejadian pencurian tersebut kepada penyidik.
BACA JUGA:2 Residivis Diringkus Satresnarkoba Polres Seluma, Miliki Narkoba
Pada malam itu korban mendengar suara pagar bambu rumah jatuh lalu istri korban yakni Elma Prida mengatakan coba lihat ayam. Lalu istri korban tersebut langsung menuju kearah tempat kandang ayam. Kemudian istri korban tersebut berteriak 'Ayam telah dimaling' lalu korban langsung menuju kearah jalan dan korban mendengar suara ayam dari arah mesjid samping rumah korban. Korban berteriak 'Ayam saya diambil orang' dan pada saat itu korban mengenali ciri-ciri pelaku.
"Pelaku atau tersangka merupakan seorang Residivis kasus Curat," sampainya.
Setelah menerima laporan anggota unit Reskrim Polsek Talo dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talo menuju ke lokasi pencurian beserta pemerintah Desa Serambi Gunung menyisir di seputaran lokasi kejadian. Dari berhasil penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reserse Polsek Talo berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian. Yakni FO (29) warga Desa Bunut Tinggi. Serta MF (15) yang masih berusia dibawah umur warga Desa Napal Melintang. Beserta mengamankan Barang Bukti 1 ekor ayam dan membawa pelaku ke Mapolsek Talo untuk ditindak lebih lanjut.
"Untuk pelaku FO kita amankan, lantaran seorang Residivis. Sedangkan MF masih anak bawah umur. Tersangka FO kita kenakan pada Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.