33.357 Dukungan Dempo-Kanedi, Tak Penuhi Syarat

Kamis 11 Jul 2024 - 07:47 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, mencatat sebanyak 33.357 dukungan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan atas nama pasangan Dempo Xler dan Ahmad Kanedi, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Dari jumlah keseluruhan dukungan di Kabupaten Seluma hanya 933 saja yang memenuhi syarat. 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya ada 34.290 KTP dukungan calon gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Seluma. 

"Hari ini (kemarin) KPU Seluma sudah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan calon gubernur dan wakil gubernur. Dari jumlah 34.290 dukungan, sebanyak 33.357 statusnya TMS dan 933 memenuhi syarat (MS)," kata Dahlian Komisioner Bawaslu Seluma, kemarin. 

Ia mengatakan hal itu berdasarkan rapat pleno hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk Pilkada 2024.

Rapat pleno hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dihadiri oleh LO pasangan bakal calon, Bawaslu Seluma, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

BACA JUGA:Sakit, 3 Terdakwa Belanja Operasional Setwan Seluma Batal Divonis!

Kemudian, katanya, rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 14 kecamatan di daerah ini.

Ia mengatakan, setelah rapat pleno hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tingkat kabupaten dilanjutkan ke rapat pleno tingkat provinsi tanggal 11 Juli 2024.

Berikutnya akan dilaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat Provinsi Bengkulu. Kemudian apabila hasil dari verifikasi tahap pertama jumlah dukungan masih kurang dari syarat minimum pencalonan independen maka Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu bisa melengkapinya pada tahap perbaikan dan penyerahan dokumen dukungan kedua kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Sarjan Effendi komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis menyampaikan hasil verifikasi faktual tahap pertama dan tahap kedua selanjutnya akan dijumlahkan. Dan apabila setelah itu, jumlah dukungan belum memenuhi syarat minimum maka Paslon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Masih ada kesempatan untuk perbaikan berkas. Lalu nanti akan kembali dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual lagi," tutupnya.

Kategori :

Terkait