Bacoan Jemo Kito - Tak hanya melakukan pemetaan di kawasan hutan saja. Tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH-TL) Wilayah XX Bandar Lampung juga melaksanakan pemetaan di lokasi kawasan Cagar Alam (CA) yang berada di lokasi Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Dalam pemetaan yang langsung dilakukan oleh Kepala BPKH-TL wilayah XX Lampung, Hariani Samal.
"Pemetaan ini dalam rangka penataan batas kawasan hutan dan Cagar Alam yang ada di Kabupaten Seluma. Sebagai implementasi Kepmen LHK terbaru Nomor SK 533 tahun 2023," sampai Hariani.
Dirinya juga menjelaskan, jika sesuai dengan Kepmen LHK terbaru Nomor SK 533 tahun 2023. Ada perubahan wilayah kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. Termasuk di wilayah Kabupaten Seluma. Sehingga dengan ada perubahan ini, maka harus dilakukan lagi penataan batas kawasan hutan dan Cagar Alam.
BACA JUGA:Pelaku Bobol Rumah, Ternyata Seorang Residivis Curanmor
BACA JUGA:Pasca Hancur Diterjang Banjir, Wisata Pemandian Ulu Kungkai Arang Sapat Dibangun Lagi
"Adanya perubahan ini, artinya ada kawasan yang berubah yang tadinya kawasan hutan bukan lagi kawasan hutan. Begitu juga Cagar Alam yang tadinya Cagar Alam berubah statusnya menjadi TWA. Inilah yang kita pasang kembali patoknya," terangnya.
Pemasangan patok yang telah dilakukan. Meliputi trayek batas, pemancangan patok sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga di sepanjang trayek batas yang mengalami perubahan.
"Kegiatan penataan batas ini kita laksanakan di kawasan Kecamatan Seluma Utara dan di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan," ujarnya.