Terbukti, DKPP Berhentikan Ketua KPU RI, Ini Alasannya

Kamis 04 Jul 2024 - 08:38 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang menjadi PPLN untuk wilayah Eropa. 

 

Dalam sidang DKPP, terbongkar janji-janji Hasyim soal uang Rp 4 miliar hingga akan menikahi korban.

 

Diketahui, Hasyim beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

 

"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

 

Dalam putusan tersebut, Hasyim membuat surat pernyataan kepada korban. Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.

 

Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.

 

"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.

 

Kategori :