Bacoan Jemo Kito - Setiap menjelang pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Isu tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan makin hangat dibicarakan oleh kalangan elit politik, dalam memperebutkan suara.
Bahkan sejak adanya perubahan status wilayah administrasi sejak judicial review atau uji materi terhadap Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 Tentang batas daerah. Antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Bakal berimbas terhadap hak pilih masyarakat Desa Serian Bandung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma. Sejak uji materi tersebut ditolak ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 yang lalu.
Kondisi tersebut diklaim oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, tidak akan mempengaruhi hak memilih masyarakat di Desa Seriang Bandung, Kecamatan Semidang Alas Maras yang akan mengikuti Pilkada Seluma tahun 2024.
Meskipun rumah mereka telah masuk ke wilayah Desa Selali, Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Pemkab Seluma, H Hadianto, SE MSi yang menyatakan, rumah warga Kabupaten Seluma yang berada di wilayah Kecamatan Pino Raya tetap dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Seluma 2024.
BACA JUGA:Bapenda Seluma, Mulai Sebar SPPT PBB 2024, Target Rp 1,8 Miliar
BACA JUGA:Satu Sekolah Dasar Terancam Tak Ada Murid
"Iya, kalau berdasar DPT sebelumnya kan mereka tetap warga Seluma karena KTP mereka Seluma walaupun rumah mereka berada di wilayah Bengkulu Selatan," sampainya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Desa Serian Bandung, Yono Heri Apidi mengatakan, jika jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di Dusun III Desa Serian Bandung saat ini ada sebanyak 295 mata pilih dari 69 KK.
"Iya, setahu saya ada 295 mata pilih dari 69 KK yang rumahnya sekarang berada di wilayah Desa Selali Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan," terang Yono Heri Apidi.