Ketua APDESI, Minta APH Tindak Tegas Warem

Rabu 03 Jul 2024 - 07:09 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Menyikapi adanya insiden berdarah yang kerap terulang di lokasi Warung Remang-remang (Warem) yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Membuat Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pemerintah Desa Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma, Alta Harmiyanto, berharap kepada Pemerintah daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk dapat menindak tegas lokasi Warem.

Dengan adanya kejadian berdarah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Tentunya menambah deret keburukan dari adanya aktivitas warung remang-remang yang ada di wilayah Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas.

"Warem tersebut selalu kami dilewati, bukannya berhenti. Namun semakin hari bangunannya bertambah banyak dan menjadi permanen," sampai Alta. 

Maka dari itu, diharapkan kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Melalui Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seluma. Untuk dapat bertindak tegas, untuk menghancurkan warung remang-remang. Karena tidak sesuai dengan program Seluma. Yakni, Berbudaya dan Beragama.

BACA JUGA:Mantan Kepala BPN Seluma, Juga Kasi Pengukuran Turut Diperiksa, Terkair Kasus Tukar Guling Lahan

BACA JUGA:Muncul Koalisi Baru di Pilkada Seluma, PDI Perjuangan dan PAN?

"Tidak sesuai dengan program Kabupaten Seluma. Yaitu Seluma berbudaya dan beragama," ujarnya.

 

Dirinya juga mengatakan, jika berdirinya warem tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar. Lantaran aktivitas warem sangat bertentangan dengan adat timur.

 

Bahkan sebelumnya pada Selasa (5/9) yang lalu, Wakil bupati (Wabup) Seluma, Drs Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Hadianto sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi antar forkopimda terkait rencana pembongkaran warem. 

 

Hasilnya diputuskan bahwa para pengelola warem harus diberikan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Barulah nanti diberikan tindakan berupa pembongkaran secara bersama unsur forkopimda untuk memberantasnya. Kemudian pengelola akan disidang Tindak pidana ringan (Tipiring). Agar timbul efek jera terhadap pengelola.

Kategori :

Terkait