Bacoan Jemo Kito - Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008.
Hal tersebut seperti yang terlihat pada Selasa (2/6) siang, sekitar Pukul 12.10 wib. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Sri Widodo dan juga mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Selatan, Isda. Terlihat usai menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
Keduanya terlihat menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan terhadap kedua Kepala BPN tersebut dilakukan secara tertutup, sejak pagi hingga siang hari.
"Iya, untuk hari ini. Ada dua orang saksi yang kita mintai keterangan, masih dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma dan mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Selatan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Gufroni, kedua saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut yakni. Selaku panitia sembilan pengadaan tanah, untuk perkantoran Pemkab Seluma. Dimana, dari keterangan keduanya dikatakan Gufroni, jika keduanya mendukung apa yang saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Tentunya mereka mendukung apa yang kita lakukan dalam pengumpulan data," terangnya.
Gufroni juga menambahkan, jika dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008. Hingga saat ini pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, masih akan terus menggali dan menelusuri terkait dengan kebenaran aset-aset Pemda Seluma yang dibeli oleh Bengkulu Selatan.